Suaraalapalap.com, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, pada Kamis (6/8/2026). Penerimaan laporan ini dibuktikan dengan diterbitkannya tanda terima resmi oleh pihak kejaksaan.
Berdasarkan dokumen tanda terima yang diterima, berkas laporan diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan. Sementara itu, pihak yang menyerahkan laporan tercatat atas nama Sismulyadi, yang berprofesi sebagai aktivis.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa laporan yang diserahkan terdiri atas sejumlah berkas pendukung. Antara lain satu bundel laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Brengkok, dokumen keputusan dugaan pungli, daftar alat bukti, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, hingga satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Seluruh dokumen tersebut diterima dan dicatat dalam administrasi Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai bagian dari proses awal penanganan laporan masyarakat. Akan dikawal sampai akhir dan kami berharap Kejaksaan Negeri Lamongan menanganinya dengan serius,” ujar Sismulyadi kepada awak media.
Sismulyadi menjelaskan bahwa dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan telaah, verifikasi, serta menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa penerbitan tanda terima ini merupakan bukti bahwa laporan telah diterima secara administratif dan belum merupakan kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.
“Kami berharap laporan beserta alat bukti yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan prosedur penegakan hukum,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Lamongan sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari laporan yang telah diterima. Kasus ini menambah deretan kasus yang melibatkan kepala desa di wilayah Kabupaten Lamongan, di mana sebelumnya Kejari Lamongan juga telah menahan seorang kepala desa dan bendahara atas dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa .
Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, sebelumnya juga menjadi sorotan terkait dugaan manipulasi data bantuan sosial yang merugikan puluhan warga miskin . Kasus lain yang mencuat adalah dugaan manipulasi data kependudukan atas nama seorang warga lanjut usia yang dinyatakan meninggal secara administratif meskipun masih hidup


